Kursus Bahasa Inggris

Belajar Bahasa Inggris

Minggu, 11 Oktober 2015

Pembelian Lahan Sumber Waras Oleh Ahok Diduga Rugikan Keuangan Negara Lebih Dari 484 Miliar Rupiah


Kebijakan pembelian lahan untuk Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemprov DKI diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 484 miliar. Pembelian lahan seluas 3,7 hektar itu menyalahi prosedur, mark up dan terjadi KKN.

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteri Dahlan dalam diskusi soal "Kasus Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemda DKI" bersama pelapor kasus Amir Hamzah, Narliswandi 'Iwan' Piliang, dan anggota BPK RI, Yudi Ramdan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

"BPK DKI juga tidak tegas di mana hanya merekomendasikan untuk pembatalan pembelian lahan. Ya hanya bicara angka Rp 191 miliar," tegas Arteri.

Oleh karenanya dia mengatakan, Komisi II DPR RI akan memanggil BPK DKI, Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Barat untuk memperjelas permasalahan pembelian lahan Sumber Waras. Dia menegaskan DPR akan terus mengawal kasus Sumber Waras sampai tuntas.

Dia mengingatkan tindakan pidana atas pembelian lahan Sumber Waras harus diproses hukum. Kejahatan pidananya antara lain terjadi KKN, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, ada kerugian negara antara Rp 191 miliar sampai Rp 484 miliar, dan indikasi kesalahan kebijakan yang merugikan negara sampai Rp 800 miliar.

"Ini kasus serius," tegasnya.

Apalagi menurut Arteri, lahan RS Sumber Waras bukan untuk dijual dan tidak ada studi kelayakan lebih dulu. Dan berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2008, Plt Gubernur DKI wajib memahami posisinya, terlebih dalam situasi darurat dan tidak boleh mengubah program gubernur sebelumnya.

"Obyek tanahnya pun di Tomang Utara, bukan di Jalan Kyai Tapa. Yang harga seharusnya Rp 7 jutaan, tapi dijual Rp 20,755 juta permeter. Kita akan terus melawan kebijakan yang salah, dan kebenaran itu pasti akan menang," pungkasnya.

Sumber: rmol